Sonora.ID - Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan atas kasus susur sungai di SMP Negeri 1 Turi, Yogyakarta.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka atas meninggalnya 10 siswa dan siswi akibat susur sungai.
Dari perkembangan kasus penyidikan Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus yang menelan 10 korban.
Baca Juga: Diperingatkan Tak Susur Sungai, Pembina: Kalo Mati Ditangan Tuhan
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi oleh awak media, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: 8 Siswa Tewas Susur Sungai, Polisi Tetapkan Pembina Sebagai Tersangka