Find Us On Social Media :
Sitti Himawatty dilaporkan KPAI. (Facebook/Sitty Hikmawatty)

KPAI Laporkan Sitti Tekait Pernyataan Wanita Berenang Bisa Hamil

Kumairoh - Rabu, 26 Februari 2020 | 15:35 WIB

Sonora.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati dilaporkan terkait pernyataannya soal wanita bisa hamil jika berenang dalam satu kolam dengan laki-laki.

Ucapan Sitti tersebut langsung mengundang kritik pedas warganet. Terkait hal tersebut, KPAI mengaku telah membentuk Dewan Etik untuk membahas pernyataan yang diungkapkan oleh Sitti.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa pernyataan Sitti bukan mewakili KPAI namun merupakan pandangan dari Sitti pribadi.

Baca Juga: Siswi Solo Dikeluarkan Karena Beri Ucapan Ultah Ke Lawan Jenis, KPAI Sebut Sekolah Berlebihan

"Peru kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan Ibu Sitti Hikmawatty merupakan sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan," ujar Susanto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2/2020).

KPAI juga mengaku telah melakukan rapat plenp pada Senin (24/2/2020) lantaran pernyataan Sitti yang kontroversial itu.

KPAI kemudian memutuskan untuk membentuk Dewan Etik yang beranggotakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan Pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley, Adi Prasetyo, serta mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.