Sonora.ID - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan hadirnya layanan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan salah satunya dengan E-Filling yang dapat diakses di di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Cara dapatkan EFIN
Untuk WP Pribadi, berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN sesuai dengan langkah yang diberikan oleh DJP.
- Datang ke kantor pajak terdekat seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), secara langsung dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain.
- Untuk karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, permohonan EFIN dapat dilakukan secara kolektif, minimal 20 orang karyawan. Syaratnya, nama karyawan harus sudah tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa didapatkan di kantor tersebut kepada petugas
Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki