Find Us On Social Media :
Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Narkotika (4/3/2020) (Humas Polda Sumsel)

Polda Sumsel Ringkus 7 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Jati Sasongko - Rabu, 4 Maret 2020 | 19:10 WIB

Palembang, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu seberat 24 kilogram dan 695 butir ekstasi jaringan Jambi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (4/3/2020).

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Priyo Widyanto M.M mengatakan Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan kasus Tindak Pidana Narkotika dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Pihak RSMH Palembang Sudah Siap Siaga Menangani Wabah Virus Corona

Hasil yang diperoleh, ada sebanyak empat laporan dengan total tujuh tersangka yang merupakan jaringan narkoba dibawah kendali Alamsyah alias alam yang hingga kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari empat TKP, Polisi berhasil menyita empat curian motor roda dua, dan empat unit curian mobil dan satu surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.

Para tersangka akan dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Diminta Pro-Aktif Tangani Kasus COVID-19