Sonora.ID - Tes Psikologi bukan lagi hanya menjadi tes yang dilakukan bagi mereka yang sedang melamar pekerjaan, namun juga bagi mereka yang mengajukan pembuatan surat ijin mengemudi atau SIM.
Mulai diberlakukan, mereka yang hendak mengajukan pembuatan SIM, harus mengikuti sejumlah tes, termasuk salah satunya adalah tes psikologi.
Tes ini merupakan bagian dari tes kesehatan yang nantinya hasilnya pun akan digabungkan dengan tes kesehatan yang sudah diberlakukan sejak lama.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun
Dikutip dari Kompas.com, meski belum secara menyeluruh dilakukan di seluruh kantor pembuatan SIM, namun aturan ini sudah berlaku di berbagai daerah di Indonesia.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Llau Hedwin Hariggara, menyebutkan bahwa salah satu tujuan diadakannya tes yang satu ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon pembuatan SIM.
Di dalam tes psikologi tersebut terdapat beberapa bagian yang hasilnya akan menunjukkan kemampuan pengemudi berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?