Sonora.ID - Terkait pelecehan yang dialami oleh salah satu siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku tersebut tidak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.
"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: VIRAL VIDEO Siswi SMK Dilecehkan Teman-temannya, Terduga Pelaku: Kami Bercanda
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak sekolah tersebut.
"Pihak sekolah kita akan lakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya," tuturnya.
Baca Juga: 5 Pelajar Pelaku Kasus Gerayangi Siswi SMK Terancam 15th Penjara
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.