Sonora.ID - Tarif ojek online (ojol) telah resmi mengalami kenaikan.
Rencananya, kenaikan tersebut akan berlaku pada 16 Maret 2020.
Aturan kenaikan tarif ojol tersebut dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan RI.
Dikutip kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menuturkan jika besaran kenaikan dibagi berdasarkan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Untuk tarif batas bawah (TBB) dikenai tarif sebesar Rp 225 per kilometer (km).
Baca Juga: Viral Bandingkan Pilot dengan Ojol, Ini Klarifikasi dari Iis Dahlia
Namun dari angka tersebut diputuskan untuk dibulatkan menjadi Rp 250 per km.
Dengan demikian biaya jasa ojek online batas bawah (TBB) menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 km.
Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) naik menjadi Rp 150 per km.
"Tarif batas atas (TBA) mengalami kenaikkan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km dari sebelumnya Rp 2.500 per km," kata Budi.
Berikut Infografik kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku pada 16 Maret 2020.
Baca Juga: Kepergok Ngeprank, Pria yang Diduga YouTuber Ini Kena Bogem Mentah Dari Driver Ojol