Find Us On Social Media :
Dana BOS untuk Hand Sanitizer (Kompas.com)

Sekolah Wajib Sediakan Hand Sanitizer, Kemendikbud: Bisa Pakai Dana BOS

Prameswari Sasmita - Kamis, 12 Maret 2020 | 13:00 WIB

Sonora.ID - Semenjak Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ada dua WNI yang terkena virus corona, masyarakat Indonesia langsung berbondong-bondong melindungi dirinya dengan penggunaan masker dan hand sanitizer.

Bahkan akibat kepanikan yang cukup besar, dua barang tersebut sempat menjadi barang yang langka di pasaran karena sudah diborong habis.

Seiring dengan berkembangnya jumlah WNI yang terinfeksi virus ini, satuan pendidikan pun mengimbau pihak tempat pendidikan untuk menyediakan hand sanitizer di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Alokasikan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer?

Lembaga pendidikan diharuskan untuk memiliki ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun atau CTPS dan alat pembersih sekali pakai.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut sudah secara resmi tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud pada Minggu, 9 Maret 2020 yang lalu.

Bahkan aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud juga mengajak siswa untuk mencuci tangan manggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian nasional.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Ini Cara Mudah Membuat Hand Sanitizer di Rumah