Sonora.ID - Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK), dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan kepada PTMD (21), pada Minggu (8/3/2020).
Korban mengaku penganiayaan tersebut terjadi di Kampus Universitas Mahendradata, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2020).
Hingga saat ini, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan kasus ini masih didalami oleh penyidik.
Polisi akan meminta keterangan terlapor, AWK, ketika seluruh bukti awal terkumpul.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi yang melihat penganiayaan tersebut.
Pelapor melakukan visum dan hasilnya menunjukan adanya luka pada pelipis, mata, dan leher.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Untuk Selidiki Kasus Penganiayaan Lutfi Alfiandi
Rekaman kamera pengawas di lokasi kejaidan pun dikumpulkan untuk menjadi bukti.
“Kalau bukti sudah cukup kami segera melakukan klarifikasi terhadap AWK. Kami tak boleh sepihak," kata Andi Fairan kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, PTMD merupakan ajudan AWK. Penganiayaan itu terjadi karena PTMD menjatuhkan tas AWK.
Penyidik, kata Andi, juga akan mendalami alasan PTMD tak langsung melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Baca Juga: Cuma Tak Pakai Ikat Pinggang, Guru SMA di Bekasi Pukuli Muridnya Hingga Memar
"Kami harus mempelajari kenapa korban tidak langsung melapor pada saat itu, kemudian hari korban datang didampingi kuasa hukum melapor ke sini," kata dia.