Sonora.ID - Dalam upaya pencegahan virus corona, Polandia telah menerbitkan aturan kepada masyarakat. Aturan tersebut berisi dua pilihan yakni didatangi polisi atau mengunduh aplikasi 'home quarantine".
Melansir The Star, aplikasi tersebut mewajibkan warga Polandia mengirimkan foto selfie sebagai laporan kepada pihak otoritas untuk memastikan masyarakat berada di rumah selama dua pekan.
"Orang-orang di karantina punya pilihan: menerima kunjungan tak terduga dari polisi, atau mengunduh aplikasi ini," kata juru bicara pemerintah Polandia, Karol Manys.
Diketahui, Polandira menerapkan karantina selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
Baca Juga: Bukan Hand Sanitizer, Ini Cairan yang Aman untuk Bersihkan Interior Mobil
Aplikasi yang menggunakan teknologi geolokasi dan pengenalan wajah ini dibuat untuk orang yang menjalani karantina 14 hari wajib setelah kembali dari luar negeri.
Kedua teknologi membuat pengguna yang dikarantina bisa melaporkan kepada pihak berwenang untuk mengonfirmasi bahwa mereka benar-benar tinggal di rumah.
Pertama-tama pengguna harus mendaftarkan selfie ke aplikasi. Setelah itu aplikasi akan meminta selfie secara acak sepanjang hari kepada masyarakat dilansir France24, Senin (23/3/2020).
Aplikasi ini akan memberi tahu ke polisi apabila pengguna tidak merespon selama 20 menit. Polisi kemudian akan mendatangi rumah pengguna.
Baca Juga: Amerika Serikat Sebut Virus Corona Bisa Bertahan 3 Jam di Udara
Polisi mengatakan akan memberikan denda sebesar sekitar USD118 atau Rp1,8 juta apabila melanggar aturan karantina wajib. Polisi mengatakan denda bisa membengkak hingga Rp18 juta.
Seperti anggota Uni Eropa lainnya, Polandia telah memperkenalkan beberapa langkah untuk melawan penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut seperti menutup sekolah hingga Paskah, menutup perbatasan dan meminta masyarakat untuk bekerja dari rumah.
Sebagai negara berpenduduk 38 juta orang, hingga Jumat (20/3/2020), Polandia memiliki 425 kasus corona yang dikonfirmasi dan lima kematian akibat corona.