Find Us On Social Media :
Sanksi bagi pemudik. (Kompas.com)

Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta

Kumairoh - Selasa, 21 April 2020 | 12:26 WIB

 

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokow) telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tahun 2020 bagi masyarakat Indonesia. Hal itu diputuskan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi melalui rapat terbatas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," jelasnya.

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan, disampaikan yang tidak mudik 68%," kata Jokowi mengawali rapat terbatas.

"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi: Mudik Semuanya Akan Kita Larang!

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi. Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.