Sonora.ID - Presiden Joko WIdodo (JOkowi) mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah untuk menangani virus corona.
Dari kebijakan tersebut salah satunya merupakan insentif yang diberikan kepada tenaga medis yang menangani virus tersebut.
Melansir Tribunnews.com, insentif tersebut berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh menteri keuangan," ujar Jokowi sesuai dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Apakah Air Purifier Dapat Mencegah Penyebaran Virus Corona?
Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden adalah:
- Untuk dokter spesialis Rp 15 juta
- Untuk dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta
- Untuk perawat Rp 7,5 juta
- Untuk tenaga medis lainnya Rp 5 juta
- Insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi memastikan rumah sakit darurat corona (Covid-19) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta sudah bisa digunakan pada Senin (23/3/2020) sore nanti.
"Kita harapkan, nanti sore ke rumah sakit darurat untuk corona ini telah bisa dipakai," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi berharap RS yang telah menjadi rujukan tetap digunakan untuk menangani pasien virus corona.
Baca Juga: Cegah Corona, Warga Polandia Diwajibkan Kirim Selfie Selama Karantina di Rumah
"Rumah sakit yang ada yang telah kita siapkan jauh hari sebelumnya telah bisa melaksanakan penanganan virus Corona ini," ucap Jokowi.
Nantinya, kata Presiden, RS darutat corona ini bisa menampung 3000 pasien dengan fasilitas ruangan isolasi yang baik.
"untuk 3000 pasien dengan wilayah ruang yang telah ditata dengan sebuah manajemen yang baik," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Umumkan Insentif untuk Tenaga Medis yang Bertugas Tangani Pasien Corona".