Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memperketat akses masuk dan keluar wilayah kepulauan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona.
Pembatasan akses dilakukan di pulau berpenghuni, seperti, LaeLae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu-Lumu, Langkai dan Lanjukang.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga masyarakat, khususnya yang bermukim di kepulauan agar tidak tertular virus corona.
Mereka yang ingin keluar masuk pulau akan diperiksa secara ketat, kecuali yang melakukan distribusi logistik.
Baca Juga: Update Corona Sulsel: 50 Orang Positif, Terbanyak di Makassar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor surat 443 tahun 2020 tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di kepulauan dalam wilayah Kota Makassar.
Dalam surat juga dijelaskan, petugas di dermaga akan dilengkapi alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scanner) untuk memantau masyarakat yang keluar masuk pulau.
Selain itu, dilakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau.