Find Us On Social Media :
Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Redam Dampak Corona, Jokowi Berikan Keringanan Pajak, Ini Daftarnya

Prameswari Sasmita - Rabu, 1 April 2020 | 07:50 WIB

Sonora.ID - Tak bisa dipungkiri bahwa memang virus corona yang masih terus menyerang masyarakat Indonesia membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek dan bidang kehidupan masyarakat.

Virus corona ini memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan terkait dengan karanina di rumah dan adanya pembatasan wilayah.

Hal tersebut pastinya dilakukan demi mencegah penyebaran yang lebih luas lagi oleh virus corona ini, namun di sisi lain kebijakan tersebut juga membawa dampak negatif bagi berbagai pihak.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Tambah Anggaran Rp405,1 Triliun

Pasalnya, beberapa pengusaha kecil pun harus menanggung penurunan pemasukan yang cukup signifikan, karena masyarakat memutuskan untuk berdiam diri di rumah.

Melihat hal tersebut pemerintah pun menyaiapkan berbagai program untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan dari virus corona ini.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah pusat adalah dengan memberikan keringanan dalam pembaran pajak.

Pihaknya menyatakan bahwa keringanan pajak ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam menyelamatkan kondisi ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Cegah Imported Case Covid-19, Jokowi Minta WNI yang Pulang dari Luar Negeri Dilakukan Screening