Find Us On Social Media :
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (Smart Balikpapan)

Terapkan Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan Utama Balikpapan Ditutup

Etty Hariyani - Rabu, 1 April 2020 | 18:01 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan pengetatan sosial secara bertahap sejak hari Selasa (31/03/2020).

Bahkan, kebijakan yang diambil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ini juga telah mendapat kesepakatan dari jajaran Forkompinda dan DPRD Balikpapan, serta telah mendapat persetujuan dari Kapolda Kaltim dan Pangdam 6 Mulawarman.

Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah, karena kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Lakukan Pembatasan Operasi

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di 7 ruas jalan.

Sebanyak 9 titik di 7 ruas jalan utama yang kerap dilalui masyarakat Balikpapan akan ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Jalan-jalan tersebut yaitu Jalan MT Haryono (Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (Simpang BSCC Dome), Jalan Asnawi Arbain atau BJBJ (Simpang Pengadilan Agama), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan simpang Rapak), Jalan Mayjen Sutoyo ( Simpang Markoni), Jalan Tjuptjup Suparna atau Boulevard Balikpapan Baru,dan Jalan Imat Saili atau Sungai Ampal.

Sementara untuk operasional lain akan menyesuaikan karena penutupan jalan tidak diberlakukan selama 24 jam atau hanya pada jam-jam tertentu saja.

Baca Juga: Lalu Lintas Orang Masuk ke Kalimantan Selatan Resmi Dibatasi

Kebijakan penutupan tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa, 31 Maret 2020 yakni pada pukul 09.00 sampai 15.00 wita dan 20.00 sampai 04.00 wita.

Selain itu juga akan diberlakukan jam malam, yakni mulai pukul 23.00 sampai 04.00 wita.

Ditegaskan Rizal, penutupan jalan akan dikecualikan untuk kendaraan emergency, aparat TNI dan Polri, petugas BPBD, DLH, Satpol PP, Dinas Kesehatan, PMI, dan Gugus Tugas.

Pada tahapan pertama ini, masyarakat  akan diberikan pemahaman agar segera kembali ke rumah, namun jika warga tidak menaati aturan ini, maka nantinya akan ada sanksi hukum yang dilakukan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Kalbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin