Makassar, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa kerja aktivitas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di rumah.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah pencegahan dan penularan virus corona atau Covid-19 di instansi pemerintah.
Sebelumnya Pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah ini telah berjalan sekitar dua pekan terakhir sampai pada 31 Maret.
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN hingga 17 April mendatang.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Selatan, Izinkan Mahasiswa Pulang Kampung, Asalkan..
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi selatan Sumarlin mengaku pihaknya telah mendapatkan surat edaran tersebut.
Menurutnya, poin-poin dalam surat edaran baru hampir sama dengan sebelumnya. Akan tetapi dalam surat edaran baru, Gubernur Nurdin Abdullah menekankan kepada ASN agar tidak melakukan interaksi fisik atau Physical Distancing.
Sumarlin menambahkan, sementara selama sistem ini berjalan dua pekan terakhir. pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Sebab beberapa ASN tetap berkantor, akan tetapi jumlahnya dibatasi.
Baca Juga: Mencekam, Begini Kisah Nyata Jika Suatu Negara Memberlakukan Lockdown
Pihaknya pun memastikan ASN yang bekerja di rumah akan menyelesaikan pekerjaannya. Setiap OPD tetap memberlakukan target kinerja yang harus dicapai selama hari kerja. Pelaporan capaian kinerja ASN selama di rumah akan memanfaatkan sistem teknologi informasi melalui aplikasi smart office.