Find Us On Social Media :
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Usai Alami Lonjakan Pengguna, Sri Mulyani Akan Pajaki Zoom & Netflix

Alifia Astika - Kamis, 2 April 2020 | 18:16 WIB

Sonora.ID - Akibat adanya penerapan physical distancing dan juga work from home atau WFH, kini pengunaan aplikasi atau media daring seperti Zoom dan juga Netflix makin meningkat.

Melihat hal tersebut, Sri Mulyani berencana akan mulai memberikan pajak pada aplikasi Zoom dan juga Netflix.

Hal tersebut dilakukan oleh Sri Mulyani karena memiliki dampak ekonomi yang dapat menolong Indonesia dari keterpurukan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumsel: 11 Orang Positif, 3 Kasus Transmisi Lokal

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, hal ini dilakukan karena pergerakan dan mobilitas masyarakat banyak dilakukan di media daring.

"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Ma'ruf Amin & Anies Baswedan Bahas Progres Penanganan Wabah Covid-19