Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan insentif kepada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret hingga 29 Juni 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Perusahaan Leasing di Makassar Mulai Terima Penangguhan Cicilan
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur menuturkan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap di rumah dan mengurangi aktvitas di keramaian.
Maka dia berharap, warga tak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat Corona.
Meski begitu, Darmayani menekankan, pembayaran PKB tetap dilakukan melalui transaksi non tunai. Misalnya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload di playstore.
Lebih jauh Ia menambahkan, dengan mengunduh aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mobile banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, atau di gerai Indomaret, Alfamart dan Alfamidi baik secara tunai maupun non-tunai.
Adapun jadwal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat se-Sulsel selama masa darurat Corona yakni pukul 8 pagi hingga 12.30 siang pada Senin sampai Jumat.
Baca Juga: Tambah 16, Positif Covid-19 di Sulawesi Selatan Mencapai 66 Orang