Sonora.ID - Virus corona yang menyerang sebagian masyarakat Indonesia, membuat pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baru dengan tujuan melindungi masyarakat lainnya agar tidak terinfeksi virus berbahaya tersebut.
Berbagai kebijakan dikeluarkan sejak Presiden Jokowi pertama kali mengumumkan bahwa sudah ada WNI yang terinfeksi virus ini di Indonesia.
Tak terkecuali, kebijakan yang baru-baru ini diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dengan virus corona ini.
Pihaknya mengusulkan agar narapidana korupsi yang berusia lebih dari 60 tahun untuk bisa dibebaskan.
Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya
Sebelumnya, pihaknya bersama jajaran kementerian melakukan langkah pencegahan virus corona di lapas yang over kapasitas.
Setelah melakukan hal tersebut, dirinya kemudian mengusulkan pembebasan kepad sekitar 35 ribu narapidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Yasonna pada rapat dengan Komisi III pada beberapa hari yang lalu.
Mendengar usulan tersebut, pihaknya pun langsug dikritik tajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas