Sonora.ID - Pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 tengah didata oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertans) DKI Jakarta.
Apabila Anda atau kerabat Anda ada yang di-PHK atau dirumahkan tanpa diminta untuk mendaftarkan diri melalui link berikut ini. Dan paling lambat 4 Apil 2020.
Bisa juga dengan mengirimkan email ke disnakertrans@jakata.go.id dengan mengunduh formulir pendataan diri terlebih dahulu di link berikut ini.
Baca Juga: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Positif Virus Corona
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (3/4/2020) seperti yang dikutip dai Kompas.com.
Andri berujar, data para pekerja yang dicatat dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja yang di PHK nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat dan ini merupakan program dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Area Pemakaman Khusus Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19