Yogyakarta, Sonora.ID - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui proses asimilasi dan integrasi.
Kalapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Retno Yuni Hardiningsih mengatakan, ada 12 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan 6 diantaranya sudah dikeluarkan.
Pemberian asimilasi dan integrasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Baca Juga: Dinas Kebakaran Yogyakarta Turut Melakukan Penyemprotan Disinfektan
Retno menambahkan, kegiatan keseharian di lapas seperti kunjungan untuk sementara diganti dengan cara video call.
Sementara untuk proses persidangan, pihak lapas sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menggunakan cara telekonferensi, sedangkan kegiatan pembinaan untuk sementara dilakukan di kamar masing-masing.
Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona, pihak lapas juga menyediakan bilik sterilisasi dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pengunjung dan petugas.
Disediakan juga pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan secara berkala di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Puskesmas Gondokusuman I Terapkan Sejumlah Kebijakan Baru