Denpasar, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 mengakibatkan seluruh kegiatan dan akitivitas menjadi terganggu.
Begitu juga dengan perhelatan demokrasi di Indonesia, Pilkada 2020 serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 mendatang, hampir pasti akan ditunda pelaksanaannya karena Covid-19.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, usulan tunda Pilkada sampai Maret 2021 ini merupakan aspirasi dari KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Menurut Dewa, pihaknya segera akan membuat pertemuan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin (6/4) nanti, untuk membahas usulan ini menjadi usulan lembaga.
Baca Juga: Dibagikan Gartis, Polda Bali Kerjasama dengan UNUD Hasilkan Ucare Bio-Hand Sanitizer
Lidartawan menegaskan ada sejumlah alasan kenapa Pilkada serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi Maret 2021.
Pertama, agar penyiapan tahapan Pilkada lebih matang, karena sempat lama terhenti oleh wabah Covid-19.
Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 serentak yang terdampak oleh wabah Covid-19.
Namun demikian, menurut Lidartawan, apa pun nanti keputusan KPU RI, itulah yang akan dilaksanakan, karena KPU Bali hanya mengusulkan, karena melihat situasi dan kondisi di daerah saat ini.
Dikatakan juga, Opsi untuk undur pelaksanaan Pilkada 2020 serentak karena pandemi Covid-19 itu sendiri berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3) lalu, yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ada 4 poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Pemprov Bali: Colong Start akan Dipulangkan Kembali