Find Us On Social Media :
Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas (freepict.com)

Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas

Alifia Astika - Jumat, 3 April 2020 | 19:40 WIB

Sonora.ID- Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Hamsir Arrohman menyatakan bahwa sejak tanggal 1 April, Lapas Sumsel telah melepaskan narapidana sebanyak 541 tahanan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Peraturan tersebut dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pembebasan napi sebanyak 30.000 dilapas dan rutan yang telah overload.

Baca Juga: Sumsel Alami Peningkatan Kasus Positif Covid-19, Kini Korban Tembus...

Tujuannya agar mencegah penularan covid-19 kepada para penghuni lapas atau rutan.

Hamsir Arrohman mengatakan, dari total 14.700 napi yang menjalani masa tahanan di Lapas, 541 diantaranya sudah dilepas sejak dua hari terakhir.

Menurut Hamsir, persyaratan multak para napi yang dibebaskan telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Permenkum HAM no 10 Tahun 2020, yaitu napi yang dilepas tersebut harus memenuhi kreteria seperti telah menjalani 2/3 masa pidana pada Desember 2020 dan untuk tahanan anak telah menjalani masa tahanan selama 1/2 yang terhitung pada 31 Desember 2020.

"Pengajuan pembebasan bagi tahanan dilakukan mengingat meluasnya wabah virus Corona. Apa lagi jumlah WBP yang ada tidak sebanding dengan jumlah lapas yang tersedia," kata Hamsir, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda