Find Us On Social Media :
Pemberlakuan PSBB dalam rangka menangani wabah Covid-19 (KOmpas TV)

Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

Sienty Ayu Monica - Selasa, 7 April 2020 | 09:00 WIB

Sonora.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu para penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.

PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Namun, apabila masih ada bukti adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus baru.

Hal ini berdasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dan status PSBB Corona ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi

PSBB ini dinyatakan berbeda dengan karantina, dan bersifat lebih ketat daripada physical distancing.

Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.

Kriteria pertama adalah adanya kasus positif dan kematian akibat Covid-19 yang menyebar dengan cepat. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Baca Juga: Kondisinya Memburuk Karena Covid-19, Boris Johnson Masuk ICU

Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.