Sonora.ID - Didampingi jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), diantaranya Pangdam Jaya dan Kapolda juga seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan hasil pembahasan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Per tanggal 10 April 2020, DKI Jakarta secara resmi bakal melaksanakan kebijakan PSBB.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, dr Terawan.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Sumsel: 1.763 ODP, 16 Positif, dan 59 PDP
Anies mengatakan dua hari ke depan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menyiapkan atau menyusun aturan untuk menindak para pelanggar.
Sementara peraturan resminya nanti akan dikeluarkan secara detail, diantaranya tidak diijinkan kerumunan di atas 5 orang di Jakarta.
"Peraturan sendiri insyalah akan dikeluarkan secara resmi. Tapi garis besar isinya apa yg tadi kami sampaikan bahwa smua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yg tadi disebutkan Itu yg kami ijinkan untuk tetap berkegiatan," tutur Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis, Pemprov Sulsel Anggarkan Rp 500 M