Find Us On Social Media :
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000. (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

Sienty Ayu Monica - Rabu, 8 April 2020 | 13:05 WIB

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah memutuskan, melalui pemerintah pusat ia akan memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Terhitung dari bulan April hingga bulan Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara setelah rapat dengan presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan bahwa usulannya terkait pemberian dana BLT tersebut telah disetujui oleh Jokowi.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai." Ujarnya.

"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," imbuhnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan