Palembang, Sonora.ID - Rapid test, sejak akhir Maret 2020, telah digunakan pemerintah sebagai deteksi dini covid-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan Yusri, SKM., MKM., saat diwawancarai Radio Sonora melalui sambungan telpon, Senin (6/4), penggunaan rapid test hanya kepada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, atau dikenal dengan istilah orang dalam pemantauan.
Orang dalam pemantauan, kata Yusri, merupakan orang yang datang dari zona merah.
Adapun, yang termasuk zona merah adalah Jawa, Bali, Singapura, Cina, Korea, dan negara-negara terjangkit yang memiliki banyak kasus positif Covid-19.
Yusri melihat, penggunaan rapid test di Provinsi DKI Jakarta akan berbeda dengan yang dilakukan di daerah lain, hal ini terjadi, karena melihat jumlah perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Tahun ini, Pendaftaran Bujang Gadis Palembang (BGP) Via Online
Sebagai contoh, bila perkembangan kasus di suatu wilayah terjadi cukup pesat, satgas penanganan Covid-19 akan melakukan rapid test kepada semua orang di kelompok umur yang berisiko, yaitu antara 30-40 tahun.
Menurut Yusri, sejak tim satgas penanganan Covid-19 bekerja, jumlah ODP di Provinsi Sumsel tercatat sebanyak 1.686 orang.
Setelah dilakukan penanganan, jumlah ODP yang sehat sebanyak 661 orang, sementara yang masih dalam tahap pemantauan sejumlah 1.025 orang.
Pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini Sumsel memiliki jumlah PDP sebanyak 47 orang, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 31 orang dan sisanya masih menjalani perawatan.
“Trus ada yang dari luar Palembang atau dari Jakarta. Namun, kebanyakan dari kabupaten/kota yang dirujuk ke RS Mohammad Hoesin,” ujarnya.
Baca Juga: Covid-19, Polrestabes Palembang Pastikan SIM yang Mati Dimaklumi