Find Us On Social Media :
Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away ()

Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away

Muhammad Said - Kamis, 9 April 2020 | 04:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha kuliner di Kota Makassar diimbau menggunakan sistem pesan dan bawa pulang. 

Surat edaran Dinas Perdagangan Kota Makassar meminta aktivitas makan dan minum di tempat dihentikan sementara.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan akan diberi sanksi secara berjenjang.

Baca Juga: Berbeda dengan DKI, Rapid Test di Sumsel Hanya untuk Orang Bergejala Corona

Imbauan juga berlaku bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Corona di Kota Makassar.

Imbauan akan disampaikan sebanyak tiga kali. jika tetap tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi Sendiri, Seorang Wanita Tewas di Kamar Kosnya