Find Us On Social Media :
Rumah susun (Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Yang Wajib Diketahui Soal Rumah Susun, Hingga Tips Memilikinya

Muhamad Alpian - Kamis, 9 April 2020 | 11:35 WIB

Sonora.ID - Berdiam diri dan tak melakukan banyak aktivitas di luar rumah menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk membatasi penyebaran virus corona.

Tagar #DiRumahAja pun mencuat di beberapa platform media sosial beberapa pekan ini.

Bicara tentang rumah, di Indonesia sendiri rumah secara sederhana dibagi menjadi dua jenis yaitu rumah tapak dan rumah susun.

Pada mulanya, rumah tapak sangatlah berkembang, namun seiring berjalannya waktu hunian susun justru menjadi salah satu alternatif baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk bisa memiliki hunian yang diimpikan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pantau Layanan Online di Daerah Melalui Video Conference

Praktisi Rumah Susun di Indonesia yang sekaligus sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR Maharani menjelaskan jika sistem kepemilikan rusun di Indonesia terdapat dua pemilikan, yaitu pemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari, dan pemilikan bersama atas tanah, benda dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

"Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda dan bagian bersama, yang besarnya akan dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun)," ujarnya kepada Kementerian ATR/BPN melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Baca Juga: Cegah Corona, Pusat Perbelanjaan di Medan Terapkan Physical Distancing