Sonora.ID - Indonesia dan dunia memang sedang menggalakan gerakan untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Pasalnya, ini adalah salah satu cara yang dianggap membantu dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Meski sudah beberapa saat mengimbau masyarakat untuk melakukan hal tersebut, nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak menjalani kebijakan atau imbauan yang diumumkan oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih belum membuat denda atau hukuman tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Zona Merah, Wakil Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain
Berbeda dengan pemerintah di Phuket, Thailand yang sudah mengeluarkan aturan tegas terkait dengan penggunaan masker tersebut.
Gubernur Phuket, Phakkhaphong Thawiphat mengimbau seluruh warganya untuk menggunakan masker kain pada saat berada di tempat umum.
Dikutip dari Asia One, pihak pemerintah Phuket pun sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan imabaun tersebut.
Tidak main-main, sanksinya adalah denda sebesar 20.000 Bath atau setara dengan Rp 9,8 juta, dan kebijakan ini pun sudah diterapkan pada hari Rabu, 8 April 2020 yang lalu.
Baca Juga: Apes, Beli Masker Senilai Rp 36,4jt, Tapi yang Didapat Malah Benda Ini