Sonora.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada hari Senin lalu (06/04/2020).
Pelaksanaan untuk PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengacu pada Permenkes PSBB tersebut, ditegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap diizinkan untuk beroperasi, namun diberlakukan sejumlah pembatasan penumpang.
Baca Juga: Anies: Mulai 10 April 2020 Jakarta Resmi Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berikut panduan pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga ojek online.
Kendaraan pribadi tetap diizinkan untuk keluar-masuk wilayah Jakarta, namun dengan pembatasan jumlah penumpang untuk menerapkan physical distancing.
Untuk mobil sedan dengan kapasitas 4 orang, kini pemerintah menerapkan batasan jumlah orang yang boleh diangkut menjadi 3 orang per mobil, dengan ketentuan 1 pengemudi dan 2 orang penumpang duduk di belakang.
Sementara untuk mobil dengan kapasitas 7 orang, jumlah maksimal yang diangkut menjadi 4 orang dengan ketentuan 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di tengah, dan 1 penumpang duduk di belakang.
Mobil dengan kapasitas lebih dari 7 orang atau bus, jumlah yang boleh diangkut hanya sejumlah 50% dari kapasitas sebenarnya.