Find Us On Social Media :
Ilustrasi kantor. (Freepik.com)

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ini Sektor yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB

Kumairoh - Jumat, 10 April 2020 | 10:25 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Adapun peraturan yang mengatur adanya penghentian kerja sementara di kantor atau tempat kerja tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan tersebut mewajibkan kegiatan di tempat kerja dihentikan sementara waktu untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di ibu kota dan daerah lain.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Namun, ada sejumlah sektor pekerjaan yang masih diizinkan bekerja. Sektor pekerjaan itu antara lain instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan internasional serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, ada sektor swasta yang masih diizinkan bekerja yakni:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Sebagai informasi, PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB. Status ini akan berlaku selama dua pekan ke depan dan tak menutup kemungkinan akan diperpanjang.