Find Us On Social Media :
Aparat TNI Polri menggelar patroli terkait peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Sumur Batu, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/20). (Sonora.ID/Yulia)

Gelar Patroli, Aparat TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kumairoh - Jumat, 10 April 2020 | 14:54 WIB

Sonora.ID - Aparat TNI Polri menggelar patroli terkait peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Sumur Batu, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/20).

Beberapa anak muda yang kedapatan tidak memakai masker langsung dikenai hukuman push up di lokasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran virus corona

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan ada sanksi yang diberikan. Bahkan hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Beberkan Alasan Kenapa Belum Terapkan PSBB

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Diketahui sebelumnya, Anies resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.