Sonora.ID – Bagi para pencari kerja dan para pekerja yang ter-PHK, atau butuh peningkatan kompensasi, berikut ini adalah cara daftar Kartu Pra Kerja dengan me-login di laman prakerja.go.id.
Setiap peserta hanya bisa mendaftar satu kali seumur hidup. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja.
Diantaranya adalah, membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Baca Juga: Berhasil Sembuh dari Covid-19. Ternyata Ini Aktifitas Yang Dilakukan Bima Arya Selama Masa Perawatan
Para pemilik Kartu Pra Kerja ini nantinya akan mendapatkan insentif selama 8 kali, dengan rincian:
- Satu kali biaya pelatihan senilai Rp 1 juta.
- Empat kali insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu.
- Tiga kali insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu
Insentif tersebut hanya diberikan kepada para pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Kemudian insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Mulai Hari Rabu 15 April 2020
Seperti dilansir dari laman prakerja,go.id, berikut syarat-syarat mendaftar Kartu Pra Kerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal