Palembang, Sonora.ID - Lapas Perempuan Kelas II A Palembang telah membebaskan warga binaanya sebanyak 59 orang, terhitung mulai dari tanggal 1 sampai 7 Maret 2020.
Terkait penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Ham no 10 tahun 2020, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Tri Anna Aryati bahwa pihaknya mengatakan hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
“Warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa pidananya, untuk kasus-kasus tertentu bisa diasimilasi dirumah, untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya baru-baru ini.
Dirinya sangat mendukung keputusan tersebut mengingat jumlah penghuni lapas yang sudah over kapasitas, sehingga bila satu saja warga binaan terkena, dapat menularkan ke penghuni yang lain.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ingin Segera Cari Jodoh dan Menikah
“Idealnya lapas kami dihuni 151 orang, per tanggal 31 maret 2020, penghuni lapas kami berjumlah 498, sudah sangat-sangat over. Kalau tidak tidak dikurangi, satu saja terkena covid-19, bisa jadi kuburan masal,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk mencegah penyebaran covid-19, pihaknya juga melakukan beberapa langkah-langkah, antara lain meniadakan kunjungan keluarga, mensosialisasikan gaya hidup sehat, serta melakukan penyemprotan disinfektan ke kamar kamar.