Malang, SonoraID - Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Heriyanto menyatakan bahwa jajarannya baru mengamankan residivis curanmor yang baru bebas karena program asimilasi Yasonna Laoly.
Residivis tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kembali berulah.
Pelaku tertangkap basah mencoba melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di kawasan Blimbingan Kota Malang, pada Minggu 12/4/2020.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Donald Trump Hentikan Dana untuk WHO
Faizal Bin Yoyok Sunarso (43) nekat mencuri sebuah sepeda motor di toko retail modeerin yang berada di Jalan Raden Intan, Blimbingan, Kota Malang.
Warga yang curiga melihat gelagatnya langsung memergoki pelaku. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung memberi tahu pihak kepolisian dan mengamankan tersangka.
Menurut penuturan AKBP Setyo Koes Heryanto, Faizal (43) memang seorang residivis atas kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Larikan 8 Motor Warga
AKBP Setyo menyatakan bahwa dari tangan tersangka aparat telah menyita barang bukti berupa kunti T yang akan dipakai untuk mencuri sepeda motor korbannya.