Sonora.ID - Indonesia membebaskan sebanyak 36.700 napi akibat penuhnya sel tahanan dan demi memutus penyebaran virus corona.
Meski demikian, didapati bahwa beberapa napi yang dibebaskan tersebut ternyata kembali melakukan tindak pidana.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usmad Hamid pun menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang memang harus bertanggung jawab dalam menjaga dan mencegah hal tersebut.
“Ya tentunya aparat hukum dan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kebijakan membebaskan napi ini pun menjadi tidak efektif, Usmad pun menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengumpulkan pendapat hukum yang adil.
Pihaknya juga menyatakan bahwa ini menjadi salah satu masalah di masyarakat yang memiliki ketimpangan ekonomi yang tinggi.
“Ini menjadi masalah di masyarakat dengan ketimpangan ekonomi yang tinggi, jadi banyak orang yang hidup di garis kemiskinan atau di bawah itu, da nada juga yang hidupnya kaya banget,” jelas Usmad.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Sebanyak 39 dari 169 Napi Lapas Karangasem Dirumahkan