Find Us On Social Media :
Sanksi 1 kg beras (https://www.freepik.com/)

Tidak Gunakan Masker, Warga Bali Dikenakan Denda 1 Kilo Beras

I Gede Mariana - Jumat, 17 April 2020 | 12:10 WIB

Bali, Sonora.ID - Aturan wajib menggunakan masker tertuang dalam Pararem (Penegas Awig-awig atau aturan/keputusan) tentang Pemakaian Masker dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Desa Adat Mas, Desa Mas Kecamatan Ubud, Gianyar.

Aturan wajib pakai masker berikut sanksinya tersebut diputuskan melalui paruman (rapat) prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud pada Senin (13/4) kemarin.

Sanksi 1 kg beras bagi pelanggar kewajiban pakai masker di Desa Adat Mas rencananya akan diberlakukan mulai, Senin (20/4) mendatang.

Baca Juga: Berkaca dari DKI Jakarta. Gubernur Wayan Coster: Bali Belum Perlu Terapkan PSBB

Sejumlah Desa Adat di Kabupaten Gianyar telah membuat pararem (aturan/keputusan) Desa Adat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (virus Corona) di wewidangan (wilayah).

Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, misalnya, membuat aturan semua orang keluar rumah harus wajib memakai masker. Jika melanggar, dikenai sanksi denda 1 kg beras.

Bendesa Adat Mas, I Wayan Gde Kardana, menjelaskan sanksi denda 1 kg beras kepada krama (Warga) yang tidak pakai masker tersebut menjadi salah satu pararem (penegas awig-awig atau aturan/keputusan) desa adat.

Baca Juga: Kapolda Bali Sumbang 100 APD, 200 Masker dan 5 Liter Hand Sanitizer untuk RSUD Bali Mandara