Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing.
Menyusul akan diterbitkannya larangan pelaksanaan ibadah Ramadhan di seluruh Masjid dan Mushola.
Diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sementara sedang digodok.
Diketahui pelaksanaan PSBB dimulai 24 April mendatang atau bertepatan dengan satu Ramadhan 1441 Hijriah.
Baca Juga: Jalankan Sosialisasi, Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April 2020
Demikian Seperti disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali.
Dia mengatakan, larangan tersebut hanya bersifat sementara.
Jika tetap ada sholat tarawih berjamaah di Masjid, penyebaran virus corona atau Covid 19 dikhawatirkan semakin tidak terkendali.
Terlebih, Makassar saat ini masuk dalam zona merah penyebaran di Sulawesi Selatan.
Ismail meminta pelaksanaan salat sunah tarawih selama Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19