Bali, Sonora.ID - Untuk memperketat pergerakan warga luar ke Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, pihak desa membuat kebijakan memperketat pergerakan warga luar wilayah yang masuk ke lingkungan banjar.
Kebijakan tersebut berlaku mulai, hari ini Senin (20/4/2002) dengan menutup akses 12 gang dan memusatkan pintu masuk pada tiga lokasi yakni di Jalan Jepun Pipil, Jalan Sekar Jepun dan Sekar Tunjung. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Tim Gugus Gotong Royong Banjar Kertagraha memasang palang pintu besi untuk menutup gang dan jalan kecil agar tidak bisa dilewati sampai nanti dinyatakan aman dari Covid-19.
Seluruh akses masuk akan dijaga ketat selama 24 jam oleh pecalang dan tim satgas menghindari lalu lalang warga di luar dari banjar setempat.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Kemenparekraf dan Polda Bali Serahkan 8.000 Paket Sembako untuk Pelaku Pariwisata
Kepala Dusun Banjar Kertagraha, I Wayan Merta mengatakan bahwa, proses pembatasan warga luar banjar masuk ke wilayah mereka untuk mendukung program pemerintah untuk membatasi pergerakan warga yang tidak berkepentingan masuk ke wilayahnya.
Pembatasan tersebut, dikatakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Disisi lain, selama ini pihaknya terlalu membebaskan orang lalu lalang tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Untuk saat ini, pihaknya lebih memperketat lagi.
Wayan Merta juga menjelaskan untuk membatasi warga lain masuk pihaknya menerapkan penempelan stiker di motor bagi warga yang tinggal di banjar setempat. Sementara untuk warga luar wilayah, pihak banjar diwajibkan membawa surat sehat dari rumah sakit atau dari wilayah mereka, wajib masker, lapor ke petugas penjaga, diperiksa suhu tubuh dan diketahui oleh warga yang dicari.
Sementara, tukang dan warga luar Bali juga wajib membawa surat sehat dan ada izin agar tidak menjadi polemik bagi masyarakat.
Baca Juga: Di Tengah pandemi Corona, Pasokan Gula di Buleleng Bali Mulai Menurun
"Kami wajibkan mereka untuk membawa surat sehat. Atau jika bukan orang luar Bali yang tidak membawa surat surat sehat akan diperiksa ketat dan wajib diketahui oleh warga yang dicari. Nanti jika syarat itu dipenuhi mereka baru diberikan masuk," ujarnya kepada Sonora.ID, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Kertagraha, Kadek Udana menambahkan, pihaknya melakukan pembatasan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah Banjar Kertagraha. Dimana, pembatasan ini akan diujicoba selama satu minggu. Jika efektif akan terus dilakukan hingga dinyatakan Covid-19 benar-benar hilang.