Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada
Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada (kompas.com)

Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada

Stefani Windi Ataladjar - Senin, 20 April 2020 | 19:00 WIB

Sonora.ID - Omnibus law atau sebelumnya dikenal dengan Rancangan undang-undang cipta lapangan kerja dan kemudian diubah menjadi cipta kerja ini menuai banyak perdebatan.

RUU Cipta Kerja dinilai terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat.

Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Baca Juga: Pihak Ombudsman Sarankan Pemerintah Lakukan Perbaikan Draf Omnibus Law

Akademisi Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Samuel Gultom mengatakan, di dalam Omnibus Law banyak undang-undang dan aturan yang sangat melemahkan undang-undang yang sudah ada, sehingga menyulitkan membuka lapangan pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Samuel saat wawancara dengan Radio SmartFM, Senin (20/4).

Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik