Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang. ()

Dampak Covid-19, 11 Ribu Pegawai Dirumahkan, dan 397 Karyawan di Sulsel Kena PHK

Dian Megawati - Selasa, 21 April 2020 | 19:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Virus Covid-19 yang mewabah di Sulsel telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terdata saat ini sudah ada 397 karyawan yang di PHK dari perusahaannya, dan 11 ribu lebih lainnya terpaksa dirumahkan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, total jumlah tenaga kerja terdampak sebanyak 12 ribu 197 orang dari 970 perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB, Salah Satunya tentang Kegiatan Khitanan

Adapun antisipasi gelombang PHK yang dilakukan saat ini yakni melalui program Kartu Pra Kerja. Darmawan mengaku, sudah ada sekitar 11 ribu lebih tenaga kerja yang mendaftar Kartu Prakerja. 

Data pendaftar selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi dan dinyatakan berhak mendapat bantuan.

Baca Juga: 24 ABK Positif Covid-19 di KM Lambelu Dirujuk Ke RSK Dadi Makassar