Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup 52 perusahaan di wilayahnya setelah kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah perusahaan karena mereka tetap menjalankan aktivitas selama PSBB yang sedang berlangsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah, dia mengatakan, mengacu pada ketentuan PSBB 52 perusahaan tersebut seharusnya tutup selama penerapan PSBB lantaran tidak masuk dalam sektor usaha yang dikecualikan.
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri sesuai dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: PSBB, KRL Jabodetabek Dihentikan Mulai 18 April 2020 Mendatang?
Ia memaparkan, ke-52 perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta dengan rincian 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain ke-52 perusahaan yang ditutup tersebut, ada 381 perusahaan yang mendapat peringatan dari Pemprov DKI. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang boleh beroperasi selama kebijakan PSBB.
Andri mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut mendapat peringatan dari Pemerintah DKI karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, tapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," papar Andri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Langgar PSBB Jakarta, 52 Perusahaan Ditutup Sementara,".