Find Us On Social Media :
MUI Palembang (Tribun Sumsel)

Pandemi Corona, MUI Palembang: Tarawih & Kegiatan Ramadhan Bisa Dilakukan di Rumah

Fernado Oktareza - Kamis, 23 April 2020 | 10:05 WIB

Palembang, Sonora.ID –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang menjadikan wabah Covid-19 sebagai pertimbangan untuk meniadakan kegiatan Ramadhan yang biasa di lakukan di masjid dan diganti di rumah saja.

Hal ini, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah, Surat Edaran (SE) Kemenag No 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, SE Dewan Masjid Indonesia (DMI) nomor 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 di masjid.

Saim Marhadan Ketua MUI Kota Palembang mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan bersama Kemenag tersebut berisi fatwa agar seluruh rangkaian kegiatan ibadah Ramadhan cukup dilakukan di rumah.

Baca Juga: Keluarkan Sembilan Fatwa, MUI Sumut Tidak Melarang Beribadah di Masjid

“Untuk itu, kita imbau segala jenis ibadah yang diantaranya shalat tarawih, tilawah/tadarus, nuzul quran attaupun itikaf, pesantren kilat, tabligh akbar, dan buka puasa bersama agar dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti selama pandemi Covid -19,” ucap Saim, Rabu (22/04/2020).

Selain itu, Saim juga mengingatkan untuk pengumpulan zakat fitrah, Zakat mal, Infak dan Shidaqoh (ZIS) dapat dilakukan di masjid UPZ dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.

“Semua putusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini dan sampai batas waktu yang belum ditentukan melihat kondisi pandemi,” katanya.

Sebelumnya, MUI dan Pemkot Palembang juga sudah menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar salat Jum’at secara berjama’ah atau diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing sebagai bentuk penanggulangan wabah virus corona.

Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!