Find Us On Social Media :
Hukum Mencegah Haid (https://www.freepik.com/)

Pakai Pencegah Haid Demi Berpuasa Sebulan Penuh, Bolehkah Hukumnya?

Prameswari Sasmita - Minggu, 26 April 2020 | 08:45 WIB

Sonora.ID - Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang dinantikan oleh seluruh Umat Muslim di dunia ini, karena sesuai dengan namanya ini adalah Bulan yang Suci yang penuh dengan kebaikan.

Umat Muslim pun berkeinginan untuk bisa menunaikan Ibadah Puasa secara penuh, namun sayangnya hal itu tidak bisa dilakukan oleh wanita dewasa, karena siklus bulanan haid atau menstruasi.

Menghadapi hal tersebut Ustad Taufiqurahman dalam Ta’lim Ramadhan Magentic Network menyatakan bahwa belakangan ini banyak wanita yang meminta hukum untuk mencegah haid.

Melihat hal tersebut, pihaknya mengaku bahwa hal tersebut bertujuan baik, meski demikian ia mengingatkan bahwa mencegah haid adalah hal yang berlawanan dengan ketentuan Allah.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Ahli Gizi Sebut Puasa Justru Tingkatkan Imunitas

“Ini tujuan baik agar bisa puasa sebulan penuh, tapi juga kita enggak boleh melanggar ketentuan Allah yang tertuang dalam surat kedua Juz kedua dalam ayat 184,” jelasnya.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Puasa Ramadhan dilakukan dalam beberapa hari yang sudah ditentukan.

Meski demikian, puasa ini tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh mereka yang dalam kondisi sakit atau dalam kondisi sedang bepergian.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Serang dan Sekitarnya