Find Us On Social Media :
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Tribun Bali)

Penanggulangan Covid-19, Pemprov Bali Anggarkan Dana Rp 756 Miliar

I Gede Mariana - Jumat, 24 April 2020 | 10:53 WIB

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan anggaran sebesar Rp 756 miliar untuk penanggulangan Virus Corona (Covid-19). Dana yang bersumber dari realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali merancang tiga skema penanganan menyeluruh yakni skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 756 miliar akan di peruntukan untuk penganganan Covid-19 dengan mengeluarkan tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 dan anggaran tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.

 Baca Juga: Pemkot Denpasar Keluarkan SE Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei 2020

"umber dana Pertama, berasal dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar," ujarnya.

Kemudian sumber yang Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Dan yang Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.

Dikatakan juga, Dana Rp 756 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan menggunakan anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 220 miliar.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kemenparekraf dan Polda Bali Serahkan 8.000 Paket Sembako untuk Pelaku Pariwisata

Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan menggunakan anggaran Rp 261 miliar.
Selain itu, Wayan Koster juga mengatakan, untuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin berbasis desa adat akan diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 1.453 desa adat seluruh Bali.

Sedangkan skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 112 miliar, yang dibagi menjadi 5 kegiatan menyasar keluarga miskin yang tidak menerima program dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat maupun Pemkab/Pemkot.