Palembang, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel Dr HM Alfajri Zabidi MM,MP.DI kepada Sonora mengatakan bahwa Kementrian Agama sudah menerbitkan surat edaran no 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
Menurutnya surat edaran tersebut intinya adalah bahwa pelaksanaan Ramadhan dan Idul fitiri ditengah wabah Covid-19 agar memperhatikan keselamatan umat.
Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Ahli Gizi Sebut Puasa Justru Tingkatkan Imunitas
“Bahwa di tengah kondisi seperti ini kita tidak tahu siapa yang membawa virus itu, tinggal dua alternatif menularkan atau ditularkan, jadi kita diwajibkan beribadah di rumah, beraktivitas di rumah, belajar di rumah, jangan sampai menularkan atau ditularkan. Menjaga itukan ibadah juga,“ ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim agar kita melaksanakan ibadah secara khusuk di rumah masing masing, tanpa adanya sangka sangka dan statement-statement yang mengada-ada.
Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, MUI Sulsel Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah