Find Us On Social Media :
Penerimaan Peserta DIdik (Tribunnew.com)

Dinas Pendidikan Palembang: Calon Siswa Baru Wajib Berusia 7 Tahun

Fernado Oktareza - Jumat, 24 April 2020 | 15:00 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD.

Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

Hal ini diungkapkan Bahrin selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.

“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1 hingga 7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya

Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.

“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dan sekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang