Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli ()

Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR

Debi Aditya - Minggu, 26 April 2020 | 16:00 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan akan mengikuti instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dan 2 yang tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid -19.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli.

Baca Juga: Yayasan Rahmad Masud Center Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid At Taqwa Balikpapan

Menurutnya, pihaknya tidak mepermasalahkan keputusan pemerintah pusat yang meniadakan THR bagi pejabat eselon 1 dan 2.

Karena pejabat eselon 2 tidak terlalu banyak di Balikpapan yaitu eselon 2A hanya ada Sekda dan sekitar 30 pejabat eselon 2B. Sedangkan sisanya eselon 3 dan 4.

Fadli menjelaskan, untuk ASN eselon 3 dan 4 tetap akan mendapatkan THR sesuai aturan yaitu sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Terima Bantuan APD dari Kemenkes untuk Kedua Kalinya