Makassar, Sonora.ID - Satpol PP Kota Makassar mengintensifkan pemantauan saat mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat patroli Jumat (24/4/2020), petugas menemukan tempat usaha non bahan kebutuhan pokok di jalan ratulangi yang masih buka seperti biasa.
Petugas langsung mengambil langkah dengan membubarkan aktifitas jual beli.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman
Dengan menggunakan pengeras suara, para pengunjung diminta segera menyelesaikan pembayaran dan meninggalkan toko.
Sementara karyawan diminta segera menyelesaikan pekerjaannya dan pulang di rumah masing-masing.
Langkah ini sesuai dalam regulasi PSBB yang melarang operasional toko non sembako. Selain itu, agar tidak terjadi pengumpulan orang sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit